Insentif pembebasan PPN untuk produk properti seharga maksimal Rp2 miliar dan diskon PPN 50 persen untuk yang seharga maksimal Rp5 miliar telah berakhir pada Desember 2021. Atas dorongan berbagai pihak terkait efektivitas stimulus ini, pemerintah kembali memperpanjang insentif ini.

Pemerintah telah memutuskan perpanjangan insentif ini hingga periode Juni 2022. Untuk produk properti seharga maksimal Rp2 miliar diberikan diskon PPN mencapai 50 persen sementara untuk yang harganya maksimal 5 miliar menjadi 25 persen yang berlaku mulai Januari 2022.

Kalangan pengembang mengapresiasi pemberian diskon PPN untuk produk baru siap huni (ready stock) ini dan tentunya tetap dengan beberapa catatan. Menurut Ketua Umum Real Estat Indonesia (REI) Paulus Totok Lusida, REI mengapresisi perpanjangan stimulus PPN ini sambil berharap pemberlakuannya diberikan hingga tahun 2023.

“Periode waktu enam bulan untuk stimulus ini akan kurang efektif karena untuk pembangunan rumah tapak (landed house) itu minimal delapan bulan. Jadi pengembang itu butuh waktu minimal delapan bulan sehingga dengan periode diskon PPN hanya enam bulan banyak yang tidak terkejar dan masyarakat tidak bisa menikmati insentif ini,” ujarnya.

Totok kembali menyampaikan banyaknya industri terkait sebagai dampak dari multiplayer effect yang akan ikut berkembang bila sektor properti bergerak. Karena itu insentif diskon PPN ini sangat bisa mendorong perekonomian nasional sehingga bila periodenya diperpanjang akan banyak sektor lain yang ikut terbantu.

Secara resmi, asosiasi pengembang yang tergabung di dalam REI juga akan bersurat resmi kepada kementerian keuangan untuk memperpanjang jangka waktu insentif ini disesuaikan dengan kontrak pembangunan rumah. Atau kalaupun periodenya tetap hingga bulan Juni 2022 masih tetap diberlakukan untuk produk yang telah masuk kontrak sesuai dengan progres pembangunanya.

Insentif ini juga diharapkan bisa maksimal untuk mendorong penjualan unit apartemen yang sangat terpukul saat pandemi Covid-19. Di sisi lain, pembangunan proyek apartemen tentunya lebih kompleks dan akan memakan waktu yang lebih lama dibandingkan membangun rumah tapak.

REI berharap insentif PPN ini bisa diberlakukan secara dinamis untuk rumah tapak maupun apartemen yang periode konstruksinya bervariasi. Selain itu jumlah insentif yang menjadi diskon 50 persen juga menjadi pertanyaan dan jangan dilihat dari sisi realisasi tapi juga dari institusi lain seperti pemerintah daerah. Bisnis perumahan alurnya sangat panjang dan melibatkan banyak instansi pemerintah.

“Ada banyak faktor yang harus dilihat terutama soal perizinan dan semua itu berkaitan dengan realisasi transaksi unit properti yang mendapatkan fasilitas pembebasan PPN. Regulasi IMB yang digantikan persetujuan bangunan gedung (PBG) hingga saat ini juga belum ada pemerintah daerah yang menerbitkan aturan resminya, jadi ada banyak kendala dan kesulitan pengembang untuk membangun sementara insentifnya terbatas hanya enam bulan,” beber Totok.

 –

Untuk informasi lebih lanjut tentang Vittoria Residence anda dapat menghubungi0811-9648-989