JAKARTA – Pemerintah mengizinkan orang asing atau warga negara asing (WNA) untuk dapat memiliki rumah di Indonesia. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah. Aturan ini merupakan turunan dari ketentuan Pasal 142 dan Pasal 182 huruf b Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Direktur Jenderal (Dirjen) Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN Andi Tenrisau mengatakan hunian yang dapat dimiliki orang asing meliputi dua hal yaitu rumah tapak dan rumah susun.
Menurut Andi, rumah tapak yang bisa dimiliki WNA harus berada di atas hak pakai (HP) di atas tanah negara dan juga bisa di atas hak pakai atas tanah hak milik atau hak pengelolaan (HPL). “Jadi WNA bisa punya rumah tapak asal syaratnya rumah tersebut harus ada di atas hak milik,” kata Andi dalam diskusi virtual, Rabu (30/03/2022).
Selanjutnya, WNA bisa memiliki rumah susun dengan syarat harus berada di atas HP atau hak guna bangunan (HGB). Lalu bisa juga rumah susun yang berada di atas hak pakai atau HGB atas tanah hak pengelolaan serta di atas hak pakai atau HGB atas tanah hak milik.
Meski demikian, Pasal 186 Permen 18 Tahun 2021 menjelaskan bahwa terdapat beberapa kategori hunian yang bisa dimiliki oleh WNA yaitu:
Rumah tapak
1. Rumah dengan kategori rumah mewah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan
2. Satu bidang tanah per orang/keluarga dan/atau
3. Tanahnya paling luas 2.000 meter persegi.
Rumah susun
Yaitu rumah susun dengan kategori rumah susun komersial.
Dalam hal memberikan dampak positif terhadap ekonomi dan sosial maka rumah tapak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan lebih dari satu bidang tanah atau luasannya lebih dari 2.000 meter persegi dengan izin Menteri.
Pembatasan tersebut dikecualikan bagi pemilikan rumah tempat tinggal atau hunian oleh perwakilan negara asing dan/atau perwakilan badan internasional.
Pemerintah juga telah menetapkan batasan harga rumah yang bisa dibeli oleh WNA. Setiap wilayah di Indonesia bahkan memiliki batasan minimal harga hunian masing-masing “Misalnya untuk rusun di Jakarta harga minimalnya itu Rp 3 miliar, Banten Rp 2 miliar, Jawa Barat Rp 1 miliar, Jawa Timur 1,5 miliar dan sebagainya,” ucap dia.
Tak hanya, Andi menegaskan, hanya WNA yang memiliki keimigrasian secara resmi yang dapat memiliki hunian di Indonesia. “Dokumen keimigrasian bisa dibuktikan dengan visa, paspor atau izin tinggal. Itu saja,” pungkasnya.
Untuk informasi lebih lanjut tentang Vittoria Residence, anda dapat menghubungi kami di 0811-964-8989.