Pembeli dari Apartemen 45 Antasari yang mangkrak tidak sepenuhnya menolak proposal perdamaian dalam proses PKPU. Sebagian besar malah menyetujuinya, oleh karena itu PKPU mencapai homologasi.
Robert merupakan salah satu pembeli yang menyetujui proposal perdamaian itu. Dia beralasan menyetujui proposal perdamaian itu karena menganggap jika proses PKPU berujung pailit, para pembeli tidak akan mendapatkan apapun. Sebab kondisi keuangan pengembang sebelumnya sudah terlanjur parah.
“Cuma kalau mau berpikir logis, kalau memang jatuhnya mereka mau insolvency, kita sebagai pembeli menurut kami yang mayoritas setuju, kita nggak bakalan dapat apa-apa. Karena memang semua asetnya sudah diagunkan, tanah juga sudah diagunkan ke perusahaan lain. Jadi ya mayoritas setuju untuk dilanjutkan,” terangnya saat dihubungi.
Robert mengakui memang belum ada penjelasan dari pengembang sebelumnya mengenai penyebab mangkraknya proyek tersebut. Namun para pembeli menduga ada kesalahan penanganan keuangan perusahaan.
Apartemen 45 Antasari sendiri merupakan proyek milik PT Prospek Duta Sukses (PDS). Menurut informasi dari Robert, proyek itu kini dilanjutkan dan diambil alih oleh pengembang lain yakni PT Indonesian Paradise Property Tbk (INPP).
Dalam proposal perdamaian itu, menurut Robert, INPP mengakui semua uang yang telah dikeluarkan pembeli. Baik yang sudah lunas, maupun yang belum lunas.
“Harga apartemennya tetap sama, jadi tidak ada satupun yang hangus. Tidak ada ceritanya di proposal perdamaiannya ada unit atau dana yang hangus, semua diakui,” tambahnya.
Robert melanjutkan, pembeli juga tidak diminta top up dana pembelian oleh pengembang baru. Meskipun kabarnya proyek Apartemen 45 Antasari desainnya akan ditingkatkan, karena INPP merupakan pengembang apartemen premium.
Rencananya INPP akan melanjutkan proyek mangkrak tersebut mulai April 2022. Dijanjikan kepada pembeli, apartemen itu akan selesai pembangunannya dalam waktu 3 tahun.