DKI Jakarta akan resmi memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB. Sejumlah aturan pun dibuat, salah satunya soal transportasi umum dan kendaraan pribadi. Untuk kendaraan pribadi selama PSBB, dibagi menjadi empat jenis, sedan berkapasitas 4 orang hanya boleh mengangkut 3 orang, bukan sedan berkapasitas 7 orang bisa mengangkut 4 orang, sepeda motor hanya boleh mengangkut 1 orang, dan bus berkapasitas angkutan 7 orang.
.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan lagi pembatasan aturan duduk pengemudi dan penumpang selama PSBB. Seperti mobil sedan kapasitas 3 orang dengan 1 pengemudi dan 2 penumpang di belakang. Kemudian mobil bukan sedan dengan susunan 1 pengemudi, dua penumpang di tengah, dan 1 di belakang. Sementara itu sepeda motor hanya boleh pengemudi (dilarang berboncengan, terakhir pengaturan bus yang wajib mengangkut hanya 50 persen dari kapasitas muatan.
.
Pembatasan pada angkutan umum ini meliputi sarana transportasi ini:
.
1. MRT per 1 kereta
Kapasitas angkut tempat duduk: 325 orang. Jumlah yang boleh diangkut: 60 orang
.
2. LRT per 1 kereta
Kapasitas angkut tempat duduk: 129 orang. Jumlah yang boleh diangkut: 30 orang
.
3. Transjakarta (Yang beroperasi hanya BRT)
a. Articulated Bus
Kapasitas angkut tempat duduk: 120orang. Jumlah yang boleh diangkut: 60 orang
.
b. Single Bus
Kapasitas angkut tempat duduk: 60 orang. Jumlah yang boleh diangkut: 30 orang

Yuk segera kunjungi Marketing Gallery kami di Daan Mogot KM 13,8 Jakarta Barat dan ikuti terus sosial media kami untuk mendapatkan info menarik lainnya!
.
Facebook: https://www.facebook.com/apartemenvittoria/
Instagram: https://www.instagram.com/vittoria.residence/
Twitter: https://twitter.com/vittoria_res
Youtube: https://www.youtube.com/channel/UCeDYdDMkqPxfqtcRmROd6nA
Whatsapp: 0811 989 855